Qn Forum

Ask Your Questions in Related Category

Showing posts with label Penyuluh Perikanan. Show all posts
Showing posts with label Penyuluh Perikanan. Show all posts

Mengenal Sistem Kelembagaan Pelaku Usaha Perikanan

 MENGENAL SISTIM KELEMBAGAAN PELAKU USAHA PERIKANAN - Dalam pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Perikanan kita akan mengenal Pelaku utama dan pelaku Usaha dalam Proses Pembelajaran, dimana masing^ pelaku memiliki fungsi dan peranan dalam proses dan pelaksanaan kegiatan. 
 - 

Dalam postingan ini mungkin anda perlu memahami dan mengetahui apa yang dilakukan oleh seorang Penyuluh Perikanan dalam pelaksanaan Tugasnya. Kami yakin anda semua sudah tahu, namun tidak ada salahnya jika kita sampaikan kembali sebagai bahan pengetahuan dan informasi, tentu saja bagi kita yang ingin mengetahui, apalagi jika kita memiliki profesi yang sama, Untuk lebih memahami hal tersebut  mari kita simak dibawah ini:

Kelembagaan pelaku utama perikanan mempunyai fungsi sebagai:

a. Wadah Proses Pembelajaran

Sebagai wadah proses pembelajaran, kelembagaan pelaku utama perikanan merupakan media interaksi belajar antar pelaku utama dari anggota kelompoknya. Mereka dapat melakukan proses interaksi edukatif dalam rangka: mengadopsi teknologi inovasi; saling asah, asih dan asuh dalam menyerap suatu informasi dengan fasilitator atau pemandu dari penyuluh perikanan; mengambil kesepakatan dan tindakan bersama apa yang akan diambil dari sebuah kegiatan bersama. Dengan demikian proses kemandirian kelompok akan dapat tercapai. Di dalam kelompok sebagai kelas belajar para pelaku utama akan dapat melakukan komunikasi multi dimensional. Mereka dapat mempertukarkan pengalaman masing-masing, sehingga akan membuat pelaku utama semakin dewasa untuk dapat keluar dari masalahnya sendiri, tanpa adanya ketergantungan dari penyuluh perikanan.

b. Wahana Kerja Sama
Sebagai wahana kerja sama, kelembagaan pelaku utama perikanan merupakan cerminan dari keberadaan suatu kelompok. Kelembagaan pelaku utama perikanan harus dapat berfungsi sebagai wadah kerja sama antar pelaku utama dalam upaya mengembangkan kelompok dan membina kehidupan pelaku utama.

c. Unit Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan
Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai unit penyedia sarana dan prasarana, erat hubungannya dengan fungsi unit produksi perikanan. Misalnya dalam sebuah produksi budidaya ikan gurame, kelompok dapat berperan sebagai penyedia benih ataupun sarana produksi lainnya.

d. Unit Produksi Perikanan
Kelompok pelaku utama perikanan sebagai unit produksi, erat hubungannya dengan fungsi wadah kerja sama. Misalnya kelompok pembudidaya ikan gurame, dalam pengadaan sarana produksi, perkreditan, dan pemasaran hasil, sehingga dengan melaksanakan kegiatan produksi secara bersama-sama akan lebih efisien.

e. Unit Pengolahan dan Pemasaran

Kelompok pelaku utama perikanan sebagai unit pengolahan dan pemasaran, erat hubungannya dengan fungsi wadah kerja sama. Misalnya kelompok pengolah hasil perikanan, dalam melaksanakan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil secara bersama-sama akan lebih efisien serta dapat menjamin kestabilan harga produk.

f. Unit Jasa Penunjang
Kelembagaan pelaku utama perikanan juga dapat berfungsi sebagai sebuah unit usaha yang mengelola usaha diluar usaha pokoknya seperti jasa penyewaan, jasa percontohan, jasa konsultasi, dan lain-lain.

g. Organisasi Kegiatan Bersama
Kelembagaan pelaku utama berfungsi sebagai organisasi kegiatan bersama dimana pelaku utama akan belajar mengorganisasi kegiatan secara bersama-sama melalui pembagian dan pengkoordinasian pekerjaan dengan mengikuti tata tertib sebagai hasil kesepakatan bersama.

h. Kesatuan Swadaya dan Swadana
Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai kesatuan swadaya dan swadana merupakan kelembagaan yang mandiri, baik dalam hal penyelesaian masalah bersama maupun dalam penumbuh kembangan modal usaha anggota, misalnya melakukan pemupukan modal bersama untuk menyediakan modal bagi anggotanya melalui penumbuhan budaya menabung, iuran, dan sebagainya. Dengan demikian, anggota mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan modal usaha, bermitra dengan lembaga keuangan, serta mempermudah dalam akses pemasarannya.

PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA PERIKANAN

PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA PERIKANAN
PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA PERIKANAN - Pengembangan kelembagaan Pelaku utama adalah adalah upaya mewujudkan kelembagaan pelaku utama yang dinamis, dimana para pelaku utama mempunyai disiplin, tanggungjawab dan terampil dalam kerjasama mengelola kegiatan usahanya, serta dalam upaya meningkatkan skala usaha dan peningkatan usaha kearah yang lebih besar dan bersifat komersial, kelompok pelaku utama dikembangkan melalui kerjasama antar kelompok dengan membentuk gabungan kelompok perikanan (Gapokkan), Asosiasi dan Korporasi.



A. Azas-azas Pengembangan Kelembagaan pelaku utama perikanan
Prinsip-prinsip pengembangan yang dipakai sebagai acuan dalam upaya pemberdayaan kelembagaan pelaku utama perikanan meliputi:


  1. Pengambilan keputusan dilakukan oleh anggota kelompok secara musyawarah dan mufakat untuk memperoleh manfaat sebesar-besarnya bagi anggota (dari, oleh dan untuk anggota).
  2. Peran pemerintah hanya terbatas pada fasilitasi sehingga lembaga pelaku utama mampu menggunakan dan memanfaatkan potensi sumberdaya yang dimiliki melalui kreatifitasnya sendiri dalam mensejahterakan anggotanya.
  3. Pemberdayaan lembaga pelaku utama perikanan mencakup berbagai aspek, antara lain manajemen, produksi, teknologi, peningkatan sumberdaya manusia (anggota), wirausaha, distribusi, dan pemasaran hasil.

B. Arah Pengembangan Kelembagaan pelaku utama perikanan.
Pengembangan kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan diarahkan agar kelembagaan yang telah terbentuk dan tumbuh dapat menjalankan fungsi penyuluhan perikanan dengan efisien dan efektif sehingga dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga yang lebih maju.
  1. Peningkatan kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan dilaksanakan melalui kegiatan pemberdayaan yaitu:
  2. Peningkatan peran lembaga dalam memajukan usaha anggotanya;
  3. Peningkatan kemampuan keterampilan berproduksi bagi pelaku utama yang bergabung sebagai anggota;
  4. Peningkatan kemampuan administrasi usaha, yaitu mencatat semua transaksi bisnisnya;
  5. Peningkatan kemampuan bernegosiasi dan berinteraksi dalam bisnis bidang kelautan dan perikanan; dan
  6. Peningkatan kemampuan berorganisasi dan bekerjasama antar lembaga.
 Materi pemberdayaan dalam rangka penumbuhan dan pengembangan pelaku utama kegiatan perikanan terdiri dari:

1. Teknologi Perikanan

Pengelolaan teknologi perikanan meliputi teknologi produksi, panen dan pasca panen, ekonomi, serta sosial yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan lembaga pelaku utama.

Kebutuhan lembaga pelaku utama dalam hal pengelolaan teknologi perikanan, selain kemampuan pribadi sebagai pembina, diperlukan pula informasi dari luar untuk menunjang kelancaran pembinaan, yaitu informasi:
1.       Hasil penelitian;
2.       Media massa; dan
3.       Dari instansi terkait.

2. Komunikasi
Kemampuan dalam berkomunikasi merupakan hal yang sangat penting dalam penerapan metode penyuluhan. Komunikasi yang baik membuat pesan yang disampaikan dapat dipahami, dimengerti sehingga transfer teknologi berjalan efektif.

3. Lingkungan
Pembinaan kelembagaan pelaku utama merupakan proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong serta mengorganisasikan dirinya dalam memanfaatkan sumberdaya kelautan dan perikanan sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya dengan memperhatikan pelestarian wawasan lingkungan hidup.

4. Administrasi
Pengelolaan administrasi yang baik memberikan dampak bagi lembaga pelaku utama. Semakin baik pengelolaan administrasi suatu lembaga menunjukkan kinerja dari lembaga pelaku utama tersebut. Oleh karena itu perlu adanya pemberdayaan kepada lembaga pelaku utama tersebut yang dilakukan dengan memberikan pembinaan pengelolaan administrasi sampai mereka terbiasa melakukannya.

Pengelolaan administrasi tersebut antara lain meliputi:
1.       keadaan kelompok (sejarah, data pengurus, data anggota)
2.       kegiatan kelompok
3.       keuangan kelompok
4.       kehadiran anggota pada setiap pertemuan
5.       penyusunan rencana kegiatan kelompok
6.       kemajuan/perkembangan kelompok
7.       penyusunan laporan kegiatan.

Untuk dapat mengetahui keberadaan kelompok dan tingkat kemajuan kelompok, dokumentasi kelompok yang berupa pembukuan atau administrasi kelompok perlu disusun.

C. Pola Pengembangan Kelembagaan pelaku utama perikanan
Pola pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan dilakukan melalui:


  1. Peningkatan kemampuan, khususnya kemampuan dalam menyampaikan informasi/teknologi dan mengajarkan keterampilan kepada pelaku utama dan/atau pelaku usaha kelautan dan perikanan.
  2. Peningkatan penguasaan materi penyuluhan yang dapat dilakukan dengan mengikutsertakan pada kegiatan pelatihan, study banding dan semacamnya, baik materi yang bersifat teknis, sosial, ekonomis, maupun manajerial.

MENGENAL PENYULUH PERIKANAN



Selamat Datang dan salam sejahtera bagi kita semua. Sahabat Penyuluh Perikanan yang saya hormati, postingan kali ini Penyuluh perlu berbagi untuk memperkenalkan kepada sahabat semua, Mungkin sahabat semua ingin tahu, untuk itu silahkan baca.

MENGAPA DIPERLUKAN PENYULUHAN PERIKANAN?
  1. Penyuluhan hak asasi warga negara Republik Indonesia;
  2. Pembangunan Kelautan dan Perikanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat mengentaskan masyarakat dari kemiskinan serta menjaga kelestarian lingkungan;
  3. Untuk lebih meningkatkan peran sektor Kelautan dan Perikanan, diperlukan SDM yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis
  4. Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan.
APA PENGERTIAN PENYULUHAN ITU
  1. Penyuluhan dalam arti umum adalah ilmu sosial yang mempelajari sistem dan proses perubahan pada individu serta masyarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan. Penyuluhan, dapat diartikan sebagai suatu sistem pendidikan yang bersifat non formal bagi pelaku utama dan/atau pelaku usaha beserta keluarganya.
  2. Penyuluhan perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka tahu, mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi, pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup;
APA YANG MENJADI TUJUAN DALAM PENYULUHAN PERIKANAN
  1. Memperkuat pengembangan kelautan dan perikanan, yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan
  2. Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi;
  3. Memberikan kepastian bagi terselenggaranya penyuluhan yang produktif, efektif, efisien, terdesentralisasi, partisipatif, terbuka, berswadaya, bermitra sejajar, kesetaraan gender, berwawasan luas ke depan, berwawasan lingkungan, dan bertanggung gugat yang dapat menjamin terlaksananya pembangunan kelautan dan perikanan
  4. Memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan serta bagi penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan; dan
  5. Mengembangkan sumber daya manusia, yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan kelautan dan  perikanan





  1. PENYULUH PEGAWAI NEGERI SIPIL adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup kelautan dan perikanan,  untuk melakukan kegiatan penyuluhan.
  2. PENYULUH SWASTA adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi di bidang penyuluhan.
  3. PENYULUH SWADAYA adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
  4. PENYULUH NON FUNGSIONAL.Pegawai negeri sipil bukan pejabat penyuluh fungsional yang ditetapkan  oleh pejabat yang berwenang untuk  melaksanakan tugas penyuluhan perikanan
  5. PENYULUH TENAGA KONTRAK.Tenaga profesional yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan tugas penyuluhan perikanan dlm suatu ikatan kerja selama jangka waktu tertentu
  6. PENYULUH KEHORMATAN.Seseorang yang bukan petugas penyuluh perikanan yang karena jasanya diberi penghargaan sebagai Penyuluh Kehormatan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Wakil Masyarakat.
Demikian semoga bermanfaat, mengenal penyuluh perikanan Untuk lebih memahami tentang perikanan tangkap silahkan untuk berkunjung ke Perikanan dan Kelautan

PENYULUH PERIKANAN


ISTILAH DALAM PENYULUHAN PERIKANAN
Penyuluh Perikanan
Dalam Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Khususnya Penyuluhan Perikanan banyak sekali kita temui beberapa istilah yang sering kita gunakan. Dalam postingan ini sengaja dibuat sedemikian rupa untuk menjadi bahan Pengetahuan bagi kita semua dan semoga bermanfaat. 

  1. Kelembagaan pelaku utama perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan, pembudi daya ikan, dan pengolah ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan.
  2. Penumbuhan kelembagaan pelaku utama adalah proses inisiasi dan fasilitasi tumbuhnya suatu kerjasama yang bersumber dari kesadaran pelaku utama dengan cara bergabung dalam kelompok untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan prinsif kesamaan kepentingan, sumberdaya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antara pelaku utama, sehingga dapat merupakan faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan berkelompok, dimana setiap anggota kelompok dapat merasa memiliki dan menikmati manfaat sebesar-besarnya dari apa yang ada dalam kelompok.
  3. Pengembangan kelembagaan Pelaku utama adalah adalah upaya mewujudkan kelembagaan pelaku utama yang dinamis, dimana para pelaku utama mempunyai disiplin, tanggungjawab dan terampil dalam kerjasama mengelola kegiatan usahanya, serta dalam upaya meningkatkan skala usaha dan peningkatan usaha kearah yang lebih besar dan bersifat komersial, kelompok pelaku utama dikembangkan melalui kerjasama antar kelompok dengan membentuk gabungan kelompok perikanan (Gapokkan), Asosiasi dan Korporasi.
  4. Pelaku utama kegiatan perikanan adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, pemasar hasil perikanan, dan masyarakat yang melakukan usaha dibidang kelautan dan perikanan beserta keluarga intinya.
  5. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
  6. Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
  7. Pengolah ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan usaha pengolahan ikan.
  8. Pemasar hasil perikanan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan pemasaran ikan dan produk ikan.
  9. Penyuluh Perikanan adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan perikanan baik penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya.
  10. Fasilitasi adalah upaya memberikan kemudahan dalam bentuk intervensi atau dukungan yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas individu, kelompok atau kelembagaan dalam masyarakat, agar mereka mampu mengerahkan potensi dan sumber daya untuk memecahkan masalah yang dihadapinya.
  11. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap sektor kelautan dan perikanan sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri bagi kesejahteraannya sendiri, serta dapat berpartisipasi secara aktif dalam keseluruhan proses pembangunan.
  12. Kelompok Usaha Bersama (KUB), yang selanjutnya disebut KUB adalah badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
  13. Kelompok Pembudidaya Ikan, yang selanjutnya disebut POKDAKAN adalah kumpulan pembudidayaan ikan yang terorganisir.
  14. Kelompok Pengolah Pemasar, yang selanjutnya disebut POKLAHSAR adalah kelompok pengolah dan/atau pemasaran hasil perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah kelompok.
  15. Kelompok Usaha Garam Rakyat, yang selanjutnya disebut KUGAR adalah kumpulan Pelaku Usaha produksi garam rakyat yang terorganisir yang dilakukan di lahan tambak (petambak garam rakyat), dengan cara perebusan (pelaku usaha produksi garam dengan cara perebusan) atau dengan cara mengolah air laut menjadi garam (pelaku usaha produksi garam skala rumah tangga).
  16. Kelompok masyarakat pengawas, yang selanjutnya disebut POKMASWAS adalah kelompok masyarakat yang ikut membantu dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap keamanan, pengelolaan dan pemanfaatan potensi alam yang ada di kawasan pesisir dan laut.
  17. Gabungan Kelompok Perikanan, yang selanjutnya disebut GAPOKKAN adalah kumpulan atau gabungan dari kelompok-kelompok perikanan dari beberapa bidang yang mempunyai tujuan bersama.
  18. Asosiasi Perikanan adalah kumpulan dari gabungan kelompok perikanan yang mempunyai tujuan bersama dengan jenis usaha yang sama.
  19. Kelas Pemula adalah kelas kelompok pelaku utama perikanan dengan nilai terbawah dan terendah pada batas skoring penilaian dari 0 sampai dengan 350 dari segi kemampuannya dalam penguasaan teknologi, pengorganisasian, skala usaha, kemampuan permodalan, kemitraan/kerja sama, dan akses informasi pasar, serta diberikan piagam pengukuhan yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.
  20. Kelas Madya adalah kelas kelompok pelaku utama perikanan dengan nilai menengah pada batas skoring penilaian dari 351 sampai dengan 650 dari segi kemampuannya dalam penguasaan teknologi, pengorganisasian, skala usaha, kemampuan permodalan, kemitraan/kerjasama, dan akses informasi pasar, serta sudah melakukan kegiatan perencanaan meskipun masih terbatas, dan diberikan piagam pengukuhan yang ditandatangani oleh Camat.
  21. Kelas Utama adalah kelas kelompok pelaku utama perikanan dengan nilai tertinggi pada batas skoring penilaian dari 651 sampai dengan 1.000 dari segi kemampuannya dalam penguasaan teknologi, pengorganisasian, skala usaha, kemampuan permodalan, kemitraan/kerjasama, dan akses informasi pasar, serta sudah melakukan kegiatan dalam perencanaan sampai pelaksanaan meskipun masih terbatas, dan diberikan piagam pengukuhan yang ditandatangani oleh Bupati.
Demikian dan masih banyak lagi yg belum sempat dituangkan dalam postingan ini, ...
Semoga Bermanfaat

 Sumber referensi:
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Badan SDMKP
Pusat Pengembangan Penyuluhan Perikanan